Jaksa Dakwa Tersangka Putau 1 Tahun 6 Bulan Penjara

17 01 2008
Padang,— Terkesan upaya penegakan hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkotika oleh aparat hukum nampaknya masih lemah. Bayangkan untuk tiga orang tersangka yang diduga terbukti memakai putau (narkotika Gol 1) di dakwa jaksa hanya 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.




Berbekal Surat Sakit, Vonis Sekda Mentawai Diundur

16 01 2008

Padang,—Putusan sidang atas terdakwa Kurnia Sakarebau (Plt Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai) dan Bendaharawan Setdakab Kepulauan Mentawai Adolf Bastian Sabola batal dibacakan majelis hakim.

Baca entri selengkapnya »





Pemilik Daun Ganja di Vonis 7 Tahun 5 Bulan Penjara

15 01 2008

Padang, —Terbukti memiliki daun ganja kering seberat 191,3 gram, Seorang pria bermana Feri Anggriawan (29) divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 7 tahun 5 bulan, Selain itu Feri juga didenda sebesar Rp50 Juta dengan subsidair selama lima bulan kurungan.

Vonis yang diputuskan majelis hakim pada sidang perkara Feri Anggriawan, pada Selasa (15/1) di Pengadilan Negeri Padang.

Putusan vonis 7 tahun 5 bulan yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan, S.H, dan Eka Aftarini,S.H. yang menuntut Feri hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp50 Juta dengan subsidair selama lima bulan kurungan,

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Tamto S.H., serta didampingi Amad Khusaeri S.H., dan Sarwono.S.H, menyatakan Feri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 78 ayat 1 huruf a UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sebagaimana yang terungkap dipersidangan dan keterangan saksi-saksi.

Persidangan sebelumnya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan Feri terjadi pada hari Selasa tanggal 11 September 2007 lalu sekitar pukul 13.30 WIB didepan rumah Jalan Samudra Padang.

Tindakan kriminal tersebut dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 4 September 2007. Waktu itu terdakwa menghubungi Hamdani panggilan Jejeng dengan HPnya untuk memesan satu paket ganja kering seberat 1/4 Kg dengan harga Rp450.000.

Kemudian terdakwa menemui Jejeng disimpang lampu merah simpang By Pass Ketaping untuk mengambil paket ganja tersebut, setelah mendapatkan pesanannya, terdakwa membawanya ke Jalan Samudra dan menyembunyikannya dengan cara menimbunnya dengan pasir supaya tidak diketahui orang lain.

Berdasarkan informasi dari Jejeng yang sudah ditangkap duluan, pada hari Jumat tanggal 7 September 2007, Jejeng mengatakan telah menjual satu paket kepada terdakwa, kemudian saksi Jhoni Harman dan M Thamrin yang mendapatkan informasi terdakwa sering beridir di Simpang By Pass Ketaping.

Akhirnya, pada hari Selasa tanggal 11 September 2007 sekitar pukul 13.30 WIB, kedua saksi yang merupakan petugas polisi ini menangkap terdakwa di Simpang By Pass dan mengakui ganja kering tersebut disimpannya di Pasir di jalan Samudra. (zil)





Tahapan Seleksi Anggota KPU Sumbar di Undur

14 01 2008

Padang,—Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat ditunda oleh Tim Seleksi KPU. Sedianya, tahapan pelaksanaan dijadwalkan 14 -16 Januari 2008 ini, namun dikarenakan beberapa hal, proses seleksi ditunda menjadi tanggal 24 – 26 Januari 2008.

” Diundurnya jadwal pelaksanaan seleksi calon anggota KPU ini dikarenakan belum selesainya Bagian Anggaran 69 dalam DIPA KPU Provinsi Tahun Anggaran 2008. Proses tentang hal itu masih di tangan Departemen Keuangan,” ungkap ujar Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sumbar, Rusdi Zen SH kepada Padang Ekspes, Senin (14/1), di Padang.

Kejelasan diundurnya tahapan seleksi itu, kata Rusdi Zen, diketahui saat diterimanya faximile dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, MA pada tanggal 11 Januari 2008 lalu ke tim seleksi.

“Surat dengan nomor 17/15/I/2008 tertanggal 09 Januari 2008 itu dimuat perihal penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi Tahun 2008. termasuk malah anggaran bagi KPU Sumbar dan juga KPU di provinsi lainnya,” terang Rusdi lagi.

Selain hal diatas, tambahnya, DIPA tersebut baru akan terbit paling cepat tanggal 17 Januari nanti. Bila prosesnya sudah, barulah tahap seleksi dilakukan.

Di akui Rusdi, akibat penundaan jadwal itu menjadikan tahapan pengumuman pendaftaran pun di undur. Seharusnya tahap itu dilaksanakan tanggal 14 – 16 Januari 2008.

Menyinggung syarat pendaftaran, Rusdi Zen menyebutkan Yakni; WNI (Warga Negara Indonesia) dan usia minimal 30 tahun pada saat mendaftar (Akte Kelahiran). Dokumen jati diri (KTP, Pas Photo warna 4 x 6, Surat Pendaftaran dan Daftar Riwayat Hidup. Dokumen-dokumen menurut Pasal 11 UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang

Penyelenggaraan Pemilu (Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945). Makalah/karya tulis bagi calon yang belum pernah menjadi anggota KPU.
“Bagi yang pernah menjabat/pernah menjadi anggota KPU diminta melampirkan foto copy SK Pengangkatan sebagai bukti pengetahuan dan keahlian atau pengalaman dalam penyelenggaraan,” ucapnya

Masing-masing dokumen disampaikan dalam rangkap 5 (lima) yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 4 (empat) foto copy kecuali KTP dan pas photo. Semua Surat Pernyataan dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6000.

Keterangan lain dapat diperoleh pada tanggal 27 Januari – 06 Februari 2008 saat pengambilan formulir serta penerimaan pendaftaran administratif calon anggota di Sekretariat Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Sumbar Kampus AKBP-STIEKBP Lantai 1 Jalan Khatib Sulaiman Nomor 61 Padang.

Menyangkut materi seleksi, kata Rusdi Zen sedikitnya ada 4 tahap, diantaranya ; tahap uji publik, Assessment psychologist peserta seleksi, selanjutnya tes wawancara dan terakhir tes Outbound.

Kuota Perempuan Tetap Ada

Sedangkan menyangkut keberadaan kaum perempuan dalam calon anggota KPU Sumbar mendatang nampaknya masih dipertahankan, Buktinya dalam penetapan anggota KPU nanti, Tim seleksi tetap memberikan porsi bagi kalangan perempuan.

” Kuota 30 persen pendaftar wanita pun diharapkan tercapai dari seleksi. Mereka yang terpilih nanti, diutamakan yang sudah ada penghasilan sebelumnya. Artinya, minim kemungkinan bagi yang belum bekerja alias dulunya menganggur serta berharap pada gaji jadi anggota KPU saja. Semua demi integritas mereka dalam bekerja,” kata Rusdi. (zil)





Penyitaan Buku Sejarah Kurikulum 2004 Terus di Lakukan

14 01 2008

Irdham ; 2000 eksemplar buku yang baru sita

Padang, —Hingga saat ini, sedikitnya 2000 eksemplar buku sejarah sejarah kurikulum 2004 tingkat SMP/MTs/SMA/MA/SMK se Sumbar yang isinya antara lain tidak memuat tulisan G-30-S/PKI yang disita pihak Kejaksaan di berbagai daerah.

“Diyakini, saat ini masih ada lagi dari buku tersebut yang belum berhasil ditarik/disita. Makanya, guna mempercepat proses penyitaan buku yang dinilai mengaburkan sejarah tersebut, pihak kejaksaan juga meminta bantuan pihak kepolisian, Diknas dan lainnya,” ungkap Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Irdham,SH ketika menjawap Padang Ekspres di ruang kerjanya, Senin (14/1).

Hal ini dikatakan Irdham karena dengan masih adanya upaya dari jajaran Kejaksaan se Sumbar melakukan penyitaan buku sejarah itu.

Irdham menjelaskan, pihaknya hingga kini akan terus melakukan penyisiran dan menyita buku sejarah kurikulum 2004 sampai buku tersebut tidak lagi beredar di Sumbar.

Menurut dia, penyitaan dan pemusnahan buku sejarah kurikulum 2004 mengacu pada Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor 019/A-JA/10/2007 tertanggal 5 Maret 2007 tentang penarikan buku sejarah kurikulum 2004.

Selain itu, penyitaan berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung Nomor 003/A-JA/03/2007 tertanggal 3 Maret 2007 tentang tindakan penarikan buku sejarah kurikulum 2004 dan Surat Perintah Kejaksaan Agung Nomor Ins.003/A-JA/03/2007 tentang penarikan buku sejarah kurikulum 2004.

“Kami melalui jajaran Kejaksaan yang ada disetiap kabupaten kota akan terus mencari (buku sejarah) ini ke sekolah-sekolah,” kata Irdham didampingi Kasi Sospol Yusnedi Yakub,SH. (zil)





Tugu Juang Pariaman; Saksi Bisu Atas Bangkitnya Perjuang Maritim Tempo Doeloe

12 01 2008

Pariaman,—Apresiasi atas nilai juang yang diberikan sejumlah pahlawan, sepatutnya sudah menjadi keharusan bagi masyarakat sekarang, Inoi berhubungan dari apa yang telah disumbangkan para pahlawan ini dalam merebut kemerdekaan.

Mendapati pentingnya memberikan penghargaan terhadap asa dan nilai juang pahlawan itu lah, sejumlah monumen didirikan di sejumlah daerah yang ada di bumi nusantara ini, tidak terkecuali bagi kota Pariaman.

Di kota Tabuik ini berdiri sebuah monumen yang dinamakan Tugu Perjuangan. Keberadaan dari Tugu ini walau tidak begitu lama, namun dalam relief yang terdapat di tiga sisi dinding tugu tersebut menceritakan bagaimana sejum lah pahlawan melakukan perjuangan dalam merebut kemerdekaan khususnya di Paiman.

Informasi yang dirangkum Padang Ekspres dari sejumlah warga di kota itu meyebutkan Monumen atau Tugu Perjuangan yang ada di kota itu adalah salah satu dari monumen peringatan yang didirikan untuk mengenang perlawanan dan perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah Belanda.

Tugu yang terletak di samping Kantor Pos Pariaman itu dibangun pada tahun 60an. Sedangkan arealnya tidak terlalu luas sekitar 25 meter persegi.
Pengakuan Efendi Jamal (52) Warga Pariaman menyebutkan pembagunan tugu pahlawan ini bertujuan mengenang dan melestarikan perjuangan bangsa Indonesia pada masa revolusi kemerdekaan 1945, agar terbangkitnya inspirasi dan semangat patriotisme generasi saat ini dan mendatang.

Selain itu sambungnya, tugu ini pun diyakini sebagai cikal bakal berdiri nya koprs marinir pertama di bumi nusantara ini.Ini didasari atas peristiwa yang terjadi sekitar zaman kemerdekaan lalu.

Sekilas Efendi menerankan, di Pariaman saat itu sudah ada sekitar belasan orang tentara dari anggota Angkatan Laut Republik Indinesia (ALRI) untuk menghadang masuknya tentara Belanda pada Agresi II.

” Melalui pertempuran sengit dan jiwa patriot yang tinggi, anggota ALRI ini melakukan perlawanan. Meski kalah dalam jumlah personil, mereka tetap berjuang,” ujarnya.

Dilihat kondisi sekarang, lanjut Efendi, keberadaan dari dari Tugu Perjuang ini hanya sedikit yang memahaminya. Pada hal ada arti pentingnya dibalik itu.

” Tugu yang tidak terlalu tinggi ini merupakan saksi bisu atas pergerakan dan juga perjuangan bangsa Kita Indonesia melawan penjajan. Itu perlu dilestarikan,” tukas Efendi Jamal.(zil)





Truk kontra Sepeda Motor, Satu Polisi Tewas

12 01 2008

Padang,—-Bripda Arifin Nanda (20), anggota Dit Samapta Polda Sumbar tewas seketika setelah sepeda motor Tiger 2000 bernomor polisi (nopol) BA 5568 SJ, yang dikendarainya menghantam truk Nissan berwarna hitam bernopol BA 9988 SI yang dikemudikan “EA”(34) warga Indarung, di Jalan Raya Padang-Solok Km 37, Air Sirah Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, sekitar pukul 12.15 WIB, Sabtu (12/1).

Selain Arifin, turut juga tewas Dewi Esti Susanti (21), mahasiswi UNP Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia, yang saat itu tengah berboncengan dengan Arifin.

Awalnya, Arifin berangkat bersama Dewi dari Padang menuju Solok. Tujuan mereka untuk menjemput pakaian Dewi yang telah selesai dijahit. Pakaian ini sedianya akan digunakan Dewi untuk Praktek Lapangan (PL).

Ternyata keberangkatan dua anak manusia ini nyatanya berjalan lancar. Di perjalanan itu
mereka dihadang malang bahkan berbuah tragis. Soalnya, saat melintasi Jalan Raya Padang-Solok tepatnya di Km 37, motor yang dikendarai Bripda Arifin dengan berboncengan Dewi, menghantam sebuah truk Nissan yang tengah mengangkut batu bara.

Dalam tabrakan itu, sepeda motor yang dikendarai korban masuk ke kolong truk. Begitu tabrakan terjadi tubuh kedua korban langsung terpental dan kemudian terhempas keaspal dengan kepala terlebih dulu. Hal itu membuat kepala kedua korban mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya tewas di tempat kejadian.

Ketika petugas Lantas Polres Solok mendatangi lokasi, mendapati kedua korban dalam kondisi tak bernyawa. Sementara, mendapati truknya telah bertabrakan dengan sepeda motor, sopir truk Nissan ”EA” langsung melarikan diri dan meninggalkan korban serta truk di tengah jalan.
Kasat Lantas Polres Solok, AKP Iskandar mengatakan, dari posisi akhir kecelakaan, sepeda motor masih berada di bawah kolong truk. Sementara itu, sopir truk yang diketahui bernama Son, telah melarikan diri. ”Hingga kita akan melakukan pengejaran, karena pria ini beralamat di Indarung Padang,” tegasnya

Sedangkan menyangkut penyebab kecelakaan, AKP Iskandar mengaku kesulitan untuk menjelaskannya. Karena saat petugas Lantas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), kedua korban tidak bernyawa lagi. Selain itu, tidak ada saksi mata yang bisa dimintai keterangannya.

”Namun melihat posisi akhir korban dan kendaraan, terlihat sepeda motor mengambil jalur truk atau sepeda motor melintas di sisi kanan jalan. Untuk pastinya, kita masih mencari keberadaan sopir truk,” tambahnya lagi.

Selanjutnya, jenazah kedua korban langsung dibawa ke RS M Djamil Padang. Rencananya, sore kemarin, kedua jenazah akan diambil keluarga masing-masing korban. (zil)





Masyarakat Kecewa Pelebaran Jalan Ditunda

11 01 2008

Padang,—Gagalnya rencana Pemko Padang melakukan pelebaran jalan Ampang-Kuranji, yang memiliki panjang sekitar 8 km tersebut di tahun ini, membuat warga setempat kecewa. Tidak cuma itu, warga setempat juga menilai kegagalan ini pun dikarenakan, tidak adanya dukungan dari anggota DPRD Padang dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

Di sepanjang Jalan Ampang menuju Bypass, di ruas kiri dan kanan jalan, sudah tampak warga membenahi bangunan yang terkena imbas pelebaran jalan. Ada yang sibuk membongkar teras rumah tepat pada batas berupa panah berwarna merah, yang telah di tentukan oleh petugas dari Bagian Pertanahan Pemko.

Pengakuan Jumaidi (37), warga Ampang menyebutkan, gagalnya pelebaran jalan Ampang-Kampung Kalawi di tahun ini, dinilai tidak lain karena masih kurang pedulinya Pemko Padang terhadap warganya, serta tidakseriusnya para wakil rakyat dalam membela rakyat.

Mestinya, kata Jumaidi, pelebaran jalan Ampang-Kampung Kalawi bisa dilakukan tahun ini, mengingat jalur ini merupakan jalur bagi evakuasi bagi warga bila terjadi bencana tsunami.
“Kita kan sudah dengar sebelumnya, Pemko Padang kerap mengembar-gemborkan jalan ini sebagai jalan alternatif bagi evakuasi bencana. Makanya harus dilakukan pelebaran. Tapi kenyataannya, apa yang diapungkan Pemko tadi tidak lebih dari lip service semata,” ungkapnya.

Hal yang sama juga dikemukakan Buyung (38) warga Kampung Kalawi yang menurutnya, pelebaran jalan Ampang hingga ke Kampung Kalawi dan By Pass ini, selain sebagai jalur evakuasi bencana, jalan ini pun mampu memberikan nilai ekonomis bagi warga.

Indikator lain begitu pentingnya pelebaran jalan raya Ampang – Kampung Kalawi ini, tambah Buyung, adalah makin banyaknya jumlah kendaraan yang melewati jalan tersebut. “Kondisi ini jauh berbeda dengan lima tahun belakangan, dimana jumlah kendaraan yang lalu lalang di jalur tersebut, saat itu masih sedikit.

Sedangkan Irwan (45) yang memiliki sebuah warung kecil ternyata belum melakukan pembenahan walaupun sudah menerima uang ganti rugi sebesar Rp73 juta. “Saya menunggu kepastian kapan proyek dilakukan, masalah merombak, hanya butuh waktu sehari,” terangnya.

Tapi, Irwan mengaku kecewa dengan adanya proyek ini pasalnya perekonomian keluarganya akan terganggu jika warung miliknya menjadi korban. “Untung ditunda, karena saya bisa punya banyak waktu untuk berbenah,” tukasnya.

Sementara itu, Faisal (45) yang baru menerima uang ganti rugi Kamis (10/1) sebesar Rp8,1 juta, dan langsung menggunakan untuk merombak bagian depan rumahnya yang terkena proyek pelebaran jalan. “Daripada uangnya terpakai untuk yang lain, lebih baik langsung,” katanya, sedangkan tentang penundaan pelaksanaan proyek tersebut, Faisal mengaku tak ambil pusing. “Itu urusan pemerintah, yang penting tidak sampai menyengsarakan masyarakat,” ungkapnya.

DPRD Kurang Respons
Selain Pemko Padang, rasa kekecewaan juga ditujukan warga Ampang dan Kampung Kalawi kepada pihak DPRD Padang. Warga menilai, wakil rakyat ini tidak mampu memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Ampang dan Kampung Kalawi.

Menyangkut pelebaran jalan Ampang ini, kata Buyung, seharusnya wakil rakyat mampu mendesak Pemko Padang untuk merealisasikan di tahun ini. “Namun kenyataanya, DPRD malah tidak berbuat demikian, sehingga anggaran untuk pelebaran jalan ini tidak dimasukkan dalam APBD,” ucapnya lagi. (zil)





Berniat Menolong, Malah Terseret Arus Sungai

10 01 2008

Padang,—Satu warga dinyatakan hilang setelah terseret arus sungai Batang Kandih yang meluap di kampung Dusun, Kelurahan Batipuah Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Korban yang terseret arus sungai diketahui bernama Basri (45) warga setempat

Informasi yang dirangkum di lokasi peristiwa, Selasa (25/13 ) menyebutkan, korban diseret arus sungai yang meluap sesaat setelah menolong keluarga Efa (34) yang terkepung di dalam rumah karena banjir.

Saat itu korban bersama sejumlah Tim SAR dengan mengunakan perahu karet tengah menuju ke rumah Efa yang letaknya persis di pinggiran Batang Kandih.

Mengingat air sungai meluap, membuat rumah Efa terkepung banjir dan di saat itu lah korban bersama tim SAR berusaha mengevakuasi Efa bersama dua orang anaknya.

Naas bagi korban, disaat berhasil dievakuasi, korban malah terjatuh dari perahu karet dan selanjutnya terseret arus. Beberapa saat sebelum hanyut, Basri yang ketika itu memakai baju pelampung sempat terseret beberapa meter jauhnya dan masih berusaha berenang untuk menyelamatkan diri.

“Di tengah upaya Basri menyelematkan diri, tiba-tiba tubuhnya dihantam lidah air dengan keras, untuk selanjutnya Basril tidak terlihat lagi, ” ucap warga yang menyaksikan kejadian itu.

Mendapati salah satu anggotanya hanyut, tim SAR yang tadi bersama korban berupaya menolong. Tapi upaya itu tidak berhasil mengingat kondisi air sungai saat itu kian meluap karena hujan yang masih lebat.

Hilangnya Basri akibat terseret arus sungai dibenarkan Kapolsek Koto Tangah melalui Kanit Buser Ipda Indra Junaidi. Kepada Padang Ekspres Indra menyebutkan korban dinyatakan hilang sekitar pukul 12.00 WIB.

“Hingga saat ini kami dari pihak keamanan bersama tim SAR masih melakukan pencarian korban. bahkan lokasi pencarian dilakukan dengan cara menyusuri sungai Batang Kandih dengan mengunakan perahu karet,” ungkap Indra.

Apa yang dikatakan Kanit Buser Polsek Koto Tangah ini sertidaknya bisa dibenarkan, soalnya dilokasi kejadian telah meluncur perahu karet milik Tim SAR guna mencari korban, dan hingga berita ini diturunkan keberadaan sosok Basri belum ditemukanan (zil)





Eksekusi Terminal Lubuak Buaya Terkendala//

10 01 2008

PN Koordinasi Dulu dengan Kepolisian

Padang,—Kepastian kapan dilaksanakannya eksekusi Terminal Lubuakbuayo Padang yang seluas 6852 meter persegi itu hingga saat ini belum jelas. Pasalnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Padang yang mempunyai kewenangan dalam eksekusi itu belum menentukan kapan waktunya.

Sebelumnya, upaya eksekusi Terminal Lubuakbuayo yang sedianya dilakukan Senin (7/1) kemarin batal dilakukan. Hal ini dikarenakan ketidaksiapan aparat kepolisian dalam melakukan pengaman eksekusi di lokasi itu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sarwono,SH pada Rabu (9/1) lalu mengakui, waktu pelaksanaan ulang eksekusi di terminal Lubukbuayo Padang itu belum lagi di ketahui secara pasti. Soalnya PN belum mengeluarkan ketetapannya sehubungan eksekusi tersebut.

“Untuk mengeluarkan ketetapan itu, terlebih dulu kami dari pihak pengadilan harus berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian. Bila mereka siap, kami pun keluarkan ketetapan waktu eksekusi,” tutur Sarwono.
Selain itu tambah Sarwono, sebelum ketetapan keluar, Pengadilan juga akan memanggil para pihak tergugat sehubungan akan dilakukannya eksekusi. Gunanya untuk menghilangkan tudingan pihak tergugat terhadap PN yang melakukan eksekusi tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada mereka.

“Dalam hal ini, kami harus bertindak sebaik dan seadil mungkin. Selain itu menghindari tuduhan bahwa PN bertindak menurut kemauannya sendiri. Itu sangat tidak kami inginkan,” tandas Sarwono.

Ketika ditanya apakah eksekusi ini bisa dilakukan minggu depan, Sarwono langsung menjawab, tidak bisa dipastikan. “Tapi sudah saya katakan tadi, untuk eksekusi itu kami harus berkoordionasi dulu dengan pihak aparat kepolisian. Bila mereka siap, kami pun keluarkan ketetapannya,” imbuhnya lagi

Seperti diberitakan sebelumnnya, eksekusi Terminal Lubuakbuayo, seluas 6852 meter persegi yang disedianya di lakukan kemarin, batal. Pasalnya, kepolisian mengkhawatirkan benturan yang mungkin terjadi dengan masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.

Alasan yang dikemukakan Kapoltabes Padang, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo atas batalnya eksekusi itu adalah untuk menghindari benturan yang mungkin terjadi ditengah masyarakat dengan pihak aparat pada pelaksanaan eksekusi tersebut.

Makanya, Tri Agus menarik kembali anggotanya saat itu, selanjutnya menanti waktu yang tepat untuk membantu pihak PN Padang melakukan pelaksanaan ulang eksekusi. (zil)








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.