Padang, Keberadaan kota tua di Kota Padang tidak saja diukur dari banyaknya gedung tua atau bersejarah yang berdiri di tempat itu. Tapi lebih diartikan atas bagaimana kawasan itu dimanfaatkan, baik dari segi ekonomi, sejarah dan pariwisata serambi tetap mempertahankan keaslian bentuknya.
Pendapat ini dikemukakan seorang Antropolog Unand, Hanura Rusli seputar perkembangan kota tua di Kota Padang, khususnya di kawasan Pondok sekitarnya yang kini mulai kurang terlihat, kemarin di Padang.
Hanura Rusli menyebutkan, dulunya kawasan Pondok tidak bisa dilepaskan dari sejarah perkembangan Kota Padang. Di zaman Belanda, kawasan ini menjadi salah satu sentra perekonomian Kota Padang pada saat itu.
“Hingga kini pun, kawasan Pondok masih memegang peranan penting bagi jalur perekonomian Kota Padang. Ini dilihat dengan cukup banyaknya link bisnis dengan masyarakat luar Padang bahkan hingga ke luar negeri, seperti halnya perdagangan, dunia bisnis dan lainnya,” ujar alumnus Antropologi Unand tahun 1992 ini.
Kendati masih memiliki peran, keberadaan gedung tua di kawasan Pondok belum seluruhnya dimasukkan ke dalam upaya pengelolaan dan pemeliharaan kota tua Padang.
“Kebijakan Pemko mempertahankan nilai eksotis sebuah kota tua masih bersifat parsial. Pada hal kita tahu, untuk pengelolaan kota tua ini harus dilakukan berkelanjutan dan dibarengi dengan penyediaan biaya perawatan. Langkah ini menjadikan eksistensi sebuah kota tua bisa tetap terjaga,” ucapnya lagi
Partisipasi Masyarakat
Tidak itu saja, Hanura Rusli juga menyinggung upaya mempertahankan bangunan lama di Kota Padang ternyata hanya menghasilkan monumen-monumen bisu yang kurang menggugah rasa memiliki masyarakat.
“Mungkin inilah yang selama ini terjadi, bahwa pelestarian bangunan bersejarah hanya disuarakan oleh segelintir orang yang peduli akan kota tua, tukas Hanura Rusli lagi.
Parahnya lagi, lanjutnya, bangunan bersejarah menjadi lebih banyak hilang, karena kepentingan komersial jelas lebih dapat berbicara mengenai dana. Salah satu solusi yang dapat diharapkan, adalah dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Ditambahkan Hanura Rusli, berbicara mengenai hal itu berarti harus melibatkan masyarakat dalam proses sedini mungkin, dengan suatu kepastian bahwa masyarakat akan memperoleh keuntungan dari proses ini.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Padang Drs Didi Ariyadi MSi menyebutkan, Pemko masih intens melakukan pendataan gedung tua atau cagar budaya. Pasalnya, semua bangunan itu adalah milik pribadi (privat) sehingga kita tidak punya kewenangan. Tapi, setelah dilakukan pendataan, Pemko akan berencana membuat Perda untuk bangunan tua bersejarah,” katanya
Didi menjelaskan, dari pendataan yang dilakukan tim peninggalan bangunan bersejarah, sekitar 75 bangunan bersejarah tersebara di Kota Padang. Tim ini terdiri dari Dinas Pariwisata dan Budaya, Badan Arsip, Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) dan informasi dari tokoh-tokoh tua di sejumlah tempat mengenai peninggalan dari masa kependudukan Belanda dan Jepang yang tak terawat. (zil)
Komentar Terakhir