Alasan Sakit, Deportasi Ditunda

17 11 2008

Cameron Terkait Kasus Pekelahian
Padang, — Upaya Kantor Imigrasi Klas 1 A Padang untuk mendeportasi warga Australia Richard Lochiel Cameron ke negara asalnya urung dilakukan. Kantor Imigrasi berdalih tundanya deportasi Cameron-panggilan akrab Richard Lochiel Cameron akan melanggar HAM (hak azazi manusia-red), mengingat selain sakit, warga negara asing itu telah bekerja di Sumbar delapan tahun lalu.

Demikian sebut Kepala Kantor Imigrasi Padang Demmy Sarwa pada wartawan, Senin (17/11) kemarin, di ruang kerjanya. “Terus terang saya tidak bisa usir orang asing yang lagi sakit, bila itu terjadi nantinya saya dikatakan melanggar HAM (hak azazi manusia-red),” ujarnya.

Sebelumnya, sebut Demmy, Kantor Imigrasi Padang memang berniat memulangkan Cameron ke negara asalnya, Senin kemarin. Mengingat dirinya sedang dirawat di Rumah Sakit Bunda Medical Centre Padang, karena sakit, menjadikan langkah pemulangan itu ditunda beberapa hari ke depan.

Banyak orang menduga, sakit yang dialami Cameron akibat dari perkelahian dengan Martin Antoni Kalajzich (41), di Fellas Cafe, Jalan Hayam Wuruk, Sabtu lalu. Hal itu ditimbulkan oleh ulah yang dilakukan Cameron akhir-akhir ini. “Betul tidaknya informasi itu, lebih baik ditanyakan langsung ke yang bersangkutan atau pihak polisi, Yang jelas proses pemulangan Cameron semata-mata berdasarkan kemanusiaan saja,” Demmy
kembali menandaskan.

Lebih jauh Demmy menyebutkan, jauh hari sebelum masa pemulangan tiba, General Manejer PT Mentawai Wisata Bahari (MWB) Rita Marina sudah meminta penundaan depeortasi bagi marketing manager perusahaan tersebut. Walau Rita beralasan menunggu Cameron sembuh dan juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam peristiwa perkelahian di Felas Cafe. Namun Demmy tidak memberikan waktu yang panjang lagi buat Rick berlama-lama di Sumbar.

“Begitu sembuh dia langsung kami dipulangkan ke negaranya. Dia bisa masuk kembali dengan menggunakan visa kunjungan untuk menjadi saksi,” tegas Demmy. Selama pendeportasian terhadap Rick belum dilakukan, dia dikenakan biaya kelebihan tinggal (cash over stay) 20 dolar AS per hari. Sesuai dengan KITAS yang dikantongi Cameron, izin tinggalnya di Sumbar berakhir sejak 15 November lalu. Terhitung sejak jadwal tersebut, cash over stay dikenakan pada Cameron. Imigrasi Padang juga mengeluarkan izin penangguhan deportasi atas Cameron.

Kemudian saat menerima kunjungan Rita bersama kuasa hukum PT MWB di kantornya, Demmy Sarwa meminta perusahaan tempat Cameron kini berkerja mengajukan Exit Permit Only (EPO), Hal itu nyatanya disanggupi Rita. Demmy mengaku juga akan meminta dokter BMC untuk membuat batas waktu pemeriksaan kesehatan Cameron. Sistem online yang diterapkan Imigrasi, tidak memungkinkan pihaknya memberikan kemudahan perizinan bagi Rick. (zil)





Pauh Jadi Gerbang Kota Padang

16 11 2008

Padang—Pemanfaatkan teknologi informasi modern (internet) saat ini menjadi hal yang penting untuk dimilik. Soalnya dengan teknologi ini berbagai informasi bias diketahui lebih awal, bahkan bisa juga dijadijan ajang promisi. Bahkan untuk segi ekonomi, pendirian warung internet malah memberikan keuntungan yang lumayan.

Atas manfaat, efektivitas, kecepatan informasi serta mampu mendongkrak nilai ekonomi masyarakat yang ditawarkan teknologi internet ini, mendasari PT Telkom Sumbar menjadikan Kecamatan Pauh Padang sebagai satu-satunya nagari cyber di Sumbar

“Setidaknya pertimbangan PT Telkom pada Kecamatan Pauh itu, mungkin bisa dibenarkan. Dengan prediket nagari cyber yang diperoleh Kecamatan Pauh, setidaknya dijadikan upaya memotivasi warga Pauh agar lebih mengenal kemajuan teknologi, khususnya menyangkut internet,” ungkap Camat Pauh Amri SH.

Kemajuan teknologi informasi, sebut Amri, akan membantu masyarakatnya dalam berbagai hal, selain itu bisa juga digunakan sebagai bahan referensi hingga ke soal promosi.

Menyinggung peluang yang akan dimanfaatkan Pauh melalui nagari cyber, sebut Amri, akan diarahkan ke aspek penyampaian berbagai informasi kegiatan yang selama ini dilakukan di kecamatan. “Tujuannya agar apa yang sudah dilakukan di tempat ini bisa diketahui masyarakat luas dengan mengakses www.pauh-nagaricyber.com. Lebih dari itu. kami juga mempersiapkan Kecamatan Pauh sebagai pintu gerbangnya Kota Padang,” ulas Amri. (zil)





Penggugat Tak Terima Eksepsi Tergugat

16 11 2008

Padang—Eksepsi (jawaban) yang disampaikan pihak tergugat Pemko Payakumbuh mengenai penerbitan SK Wali Kota Payakumbuh No 800.58/675/Wk-Pyk/2008 tertanggal 15 Juli 2008, tentang pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. Dinilai Dalius, sebagai pihak penggugat tidak berdasarkan hukum, karena tidak sesuai dengan pasal 77 UU No 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penolakan penggugat melalui kuasa hukumnya Desman Ramadhan SH dituangkan dalam repliknya di persidangan di PTUN Padang, Kamis (6/11). Dalam replik itu, Desman menyatakan, sepatutnya tergugat tidak menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan SK Wali Kota Payakumbuh No.800.58/675/Wk-Pyk/2008 tertanggal 15 Juli 2008 tentang pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Payakumbuh.

SK itu dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tergugat telah merugikan Dalius selalu pengugat. Dengan demikian apa yang telah disampaikan tergugat dalam eksepsi ditolak.

Gugatan itu dilakukan Dalius, Kepala SMP Raudhatul Jannah Payakumbuh. Ia dimutasi mendadak. Dalius kemudian menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Payakumbuh nomor 800.58/675/Wk-Pyk/2008 tertanggal 15 Juli 2008 yang mengatur mutasi itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Kamis (9/10).

Pihak penggugat termasuk Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Raudhatul Jannah Ardi Sardina Abdullah dan Sekretaris Yayasan Ultra meminta, PTUN membatalkan SK Wali Kota Payakumbuh nomor 800.58/675/Wk-Pyk/2008.

Dalam gugatannya, tindakan yang dilakukan Wali Kota Payakumbuh mengeluarkan SK mutasi Dalius menyalahgunakan kewenangan Yayasan Pendidikan Raudhatul Jannah Payakumbuh telah berkembang menjadi salah satu pusat pendidikan di Kota Payakumbuh.

Bahkan menjadi salah satu aset yang berharga bagi pengembangan sumber daya manusia di kota itu.
Kondisi tersebut tiba-tiba berubah dengan datangnya SK Wali Kota Payakumbuh Nomor 800.58/675/Wk-Pyk/2008 tertanggal 15 Juli 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional di lingkungan Disdik Kota Payakumbuh, secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Akibat terbitnya SK tersebut, timbul rasa tidak nyaman di lingkungan Yayasan Raudhatul Jannah. Komite sekolah dan wali murid ikut mempertanyakan terbitnya SK tersebut.

Untuk diketahui, Dalius sebagai salah satu motor penggerak lahirnya SMA Raudhatul Jannah. Sehingga dengan terbitnya SK tersebut pemerintah tidak mempertimbangkan kepentingan anak didik dan masa depan bangsa. Usai mendengarkan replik penggugat, majelis hakim menunda sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan duplik tergugat. (zil)





Tahun 2009, Anggaran Belanja DPRD Pessel Turun

16 11 2008

Padang, Padek—Untuk tahun 2009 mendatang, jumlah porsi anggaran keuangan bagi DPRD dan Sekretariat DPRD Pesisir Selatan (Pessel) diperkirakan turun dibandingkan tahun anggaran 2008 lalu. Bila di tahun sebelumnya, jumlah belanja (anggaran) DPRD dan sekretariatnya sebesar Rp17.831.343.819, sedangkan tahun 2009 nanti diplot sebesar Rp12.760.715.817, dengan begitu terjadi pengurangan sekitar Rp.5.070.628.002.

“Walau diyakini belanja DPRD Pessel tahun 2009 turun, namun kepastiannya menyangkut hal itu belum ditetapkan. Soalnya dewan masih melakukan pembahasan RAPBD Pessel tahun 2009 secara keseluruhannya. Rencananya penetapannya bersamaan pada pengesahan RAPBD menjadi APBD Pessel 2009, Desember ini,” ungkap anggota Panggar APBD Pessel Marta Wijaya minggu lalu.

Terjadinya penurunan anggaran dewan kali ini, sebut Marta, disebabkan antara lain belum adanya kejelasan menyangkut berapa jumlah Dana Alokasi Umum dari pusat untuk pada Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2009. Sedangkan alasan lainnya menyangkut krisis ekonomi global yang kini terjadi.

Diakui Marta, saat menyusun anggaran itu, yang digelar dalam rapat internal dewan pekan lalu itu, para anggota panggar setidaknya sepakat bila pengurangan anggaran DRPD itu berangkat dari pengertian anggota dewan secara keseluruhan, mengenai kondisi keuangan yang dihadapi negara saat ini.

“Tidak etis kiranya, bila dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil saat ini, dewan malah menuntut lebih banyak kepada eksekutif. Walau bagaimana pun, kami pun harus merasakan beban yang dialami masyarakat banyak, khususnya di Pessel,” tukas Marta Wijaya

Kendati diperkirakan turun, lanjutnya, anggaran tersebut tetap tidak mempengaruhi kinerja DPRD nantinya. “Semuanya akan kami lakukan nantinya disesuaikan dengan plot anggaran yang ada,” ujar Marta Wijaya yang juga menjabat Ketua Komisi B DPRD Pessel.

Lebih jauh Marta Wijaya menjelaskan, atas pengurangan anggaran dewan itu, beberapa item kegiatan yang sebelumnya akan diusulkan terpaksa dihilangkan, bahkan ada juga yang dipangkas. Misalnya, pembatasan hari untuk kegiatan kunjungan kerja anggota dewan, baik dalam dan keluar daerah, yang menjadi empat hari, sebelumnya jadwal kunjungan itu ada lima hingga enam hari lamanya.

Kemudian, ada juga beberapa pos anggaran yang dipangkas, seperti anggaran untuk penyediaan makan dan minuman anggota dewan. Di tahun 2008 jumlahnya mencapai Rp661.980.000, sedangkan rencana anggaran 2009 hanya sebesar Rp144.400.000.

Pengurangan anggaran dewan terbesar terdapat pada mata anggaran peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, tahun sebelumnya berjumlah Rp3.425.270.000. Namun dalam tahun 2009 nanti juga direncanakan turun menjadi Rp1.808.800.000.

Walau begitu, ada juga mata anggaran DRPD yang bertambat, di antaranya kegiatan anggota dewan menyangkut biaya pembahasan rancangan Perda, di tahun 2008 berjumlah Rp52.700.000, namun di tahun 2009 naik menjadi Rp918.650.000.

Adanya rencana DPRD menurunkan alokasi dana untuk lembaganya juga dibenarkan Darwin, anggota Panggar DPRD Pessel lainnya. Darwin mengatakan, penurunan anggaran dan belanja dewan ini sebagai bentuk perhatian dewan terhadap kondisi keuangan yang dialami masyarakat secara global.

Selain itu, penyusunan anggaran dewan ini pun merujuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 17/2008. (zil)





Manjemen PA Somasi PLN

16 11 2008

Terkait Dugaan Pemakaian Listrik
Padang—Ratusan penyewa toko (Tenan) di Plaza Andalas (PA) Padang terancam gelap-gulita. Soalnya aliran listrik yang ada di pusat perbelanjaan modren pertama di Kota Padang ini rencananya akan diputus PT PLN Cabang Padang, lima hari ke depan, atau tepatnya tanggal 19 November nanti.

PLN beralasan, pemutusan jaringan listrik yang dilakukan di tempat itu, buntut
dari tidak maunya pengelola PA yakni PT Inti Griya Prima Sakti (IGPS) melunasi tunggakan tagihan listrik selama 6 bulan dengan jumlah sebesar Rp4 miliar lebih.

Menindaklanjutinya PLN Cabang Padang melayangkan Tagihan Susulan P2TL sebesar Rp4.025.035.200 sesuai dengan Edaran Direksi PT PLN nomor 086.K/DIR/2000. Tagihan tersebut disampaikan kepada Direktur PT Inti Griya Prima Saksi (IGPS) selaku pengelola plasa melalui surat nomor 488/161/C.PDG/2008 tertanggal 17 September 2008 yang ditandatangani Manajer PLN Cabang Padang Ir Musthofa.

Langkah yang dilakukan PLN Cabang Padang tidak cuma sampai disitu, malah PT IGPS juga dilaporkan ke Poltabes Padang, dengan nomor laporan No.Pol:LP/1970/K/X/2008-Tabes, pada tanggal 16 Oktober lalu, karena PT IGPS telah memakai energi listrik tidak terukur selama enam bulan lamanya.

Hal itu diketahui saat dua orang petugas PLN Cabang Padang melakukan pemeriksaan panel listrik (Terminal travo) yang ada di gardu listrik Plaza Andalas, pada 10 September lalu. Akibat dari pemakaian itu PLN merasa dirugikan sebesar Rp4 miliar lebih.

Selain itu, dengan melaporkan kasus itu ke Poltabes, PLN Cabang Padang berharap PT IGRS mau membayar tunggakan listrik tersebut. Bila tidak dibayarkan, maka PLN akan memutus aliran listrik di tempat itu.

Menanggapi kondisi itu, pimpinan PT Inti Griya Prima Sakti melalui kuasa hukumnya Rusdi Zen SH dari kantor Hukum Ekuator Padang, melayangkan somasi ke PLN Cabang Padang yang menyatakan menolak tuduhkan yang dikadukan PLN tersebut ke Poltabes.

Menurut Rusdi Zen, tunggakan listrik yang disebutkan PLN Cabang Padang itu sama sekali tidak benar dan tidak beralasan. Kliennya tidak pernah merasa melakukan pemakaian energi listrik tidak terukur tersebut selama enam bulan

“Menurut keterangan yang kami peroleh dari klien kami, dua petugas PLN masing-masing Naswardi R Dano dan Djasmi melakukan pemeriksaan di gardu Plaza Andalas, pada 10 September lalu dan mendapati ada kejanggalan pada panel listrik yang ada di gardu tersebut. Namun begitu kedua petugas itu tidak merinci kejanggalan seperti apa,” sebut Rusdi Zen.

Perlu diketahui, lanjutnya, untuk masalah panel listrik di gardu itu merupakan kewenangan PLN, mengingat kunci kontak panel listrik dan perangkat lainnya ada di tangan PLN, sedangkan kewenangan kliennya hanya sebatas menghidup-matikan aliran listrik melalui stok kontak (swich) yang ada di dalam gardu, tidak lebih dari itu.

Bahkan tambah Rusdi Zen, kondisi dari kotak panel tersebut tidak terjadi kerusakan apapun saat pemeriksaan berlangsung, dan hal ini diakui oleh kedua petugas PLN yang melakukan pemeriksaan.

Jadi suatu kejanggalan, bila PLN tiba-tiba menyatakan klien kami memakai energi listrik tidak terukur sejak Maret 2008 itu yang notabenenya bisa diketahui melalui apa yang terdapat di dalam kotak panel listrik tersebut.

“Apakah PLN tidak mengetahui hal yang terjadi, sementara selama ini selalu ada pemeriksaan rutin setiap bulannya. Dengan demikian ada Standar Operational Procedure (SOP) yang tidak dijalankan PLN sendiri, lalu dengan begitu saja menuduh dan melimpahkan tanggung jawab kepada kliennya PT IGPS,” tukas Rusdi Zen lagi.

Kemudian menyangkut laporan PLN ke Poltabes itu, sejumlah saksi sudah diperiksa Jajaran Satuan Reskrim Poltabes untuk mengungkap kasus ini, dan bakal ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa. “Penyelidikan tengah kita lakukan,” ujar Kepala Satuan Reskrim Poltabes Padang Kompol Hendri Budiman saat dihubungi melalui telepon genggamnya tadi malam.

Selanjutnya saat proses hukum tersebut tengah berjalan, tiba-tiba saja Jumat (14/11) manajemen IGPS dikagetkan dengan datangnya somasi ke-2 dari PLN yang intinya meminta IGPS menyelesaikan tagihan tersebut dengan batas waktu lima hari sejak somasi ke-2 diterima. Apabila tidak ada penyelesaian dalam batas waktu tersebut, akan dilakukan pemutusan sementara.

Rusdi Zen yang dihubungi sehubungan dengan somasi ke-2 itu menilai pihak IGPS telah dizalimi dengan hal tersebut. “Kita perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung yang notabene pilihan PLN sendiri, dan tidak gegabah melakukan pemutusan listrik di plasa andalas. Toh, tagihan bulanan pemakaian energi listrik selama ini tidak ada masalah. Buktinya hingga bulan ini pihak pengelola sudah melunasi tagihan bulan ini.

Jika hal itu tetap dilakukan dikhawatirkan tindakan tersebut akan menimbulkan reperkusi hukum yang lebih luas dan dalam baik perdata maupun pidana. Apalagi ini juga menyangkut ratusan pedagang di sana yang mau tidak mau harus dilindungi.

Humas PLN Wilayah Sumbar Asril K yang dikonfirmasi lebih lanjut belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh mengenai kasus ini. Ia sendiri mengaku belum mengetahui perkembangannya dan perlu dipelajari lebih lanjut. (zil)





Sikap WHO Lecehkan Indonesia

16 11 2008

Menkes RI: Saya Tidak Terima
Padang—Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari menjelaskan, dirinya merasa tidak menerima sikap Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) terhadap Indonesia. WHO di dunia luar menyebutkan Indonesia rawan terhadap flu burung. Dampak informasi itu, Indonesia dinilai tidak aman untuk dikunjungi wisatawan.

“Terus terang saya tidak menerima apa yang disampaikan WHO tersebut, ekspose yang dilakukan badan dunia ini dirasa tidak objektif. Bahkan WHO dengan sistem Liberalisasi kapitaslisnya, telah memojokan Indonesia di mata dunia terkait aspek kesehatan,” ungkap Menkes RI ini melalui Teleconference saat pembukaan Kongres Nasional ke-XIV Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Hotel Bumi Minang, Senin (3/11).

Dihadapan 1.400 bidan yang ikut kongres itu dan dihadiri Dirjen Binkesmas Budi Hardja, Plt Sekprov Sumbar Asrul Syukur, Kepala Dinkes Sumbar Rosnini Savitir, Kepala DKK Padang Efrida Aziz dan undangan lainnya itu, Menteri Kesehatan menambahkan, untuk persoalan wabah atau penyakit yang muncul di negara lain, selain Indonesia malah cukup besar potensi. Namun WHO malah menuding Indonesai yang lebih parah, misalnya dengan munculnya kasus flu burung.

Siti Fadila menilai, pernyataan yang dikemukan WHO kepada pihak dunia itu adalah sikap yang salah besar, bahkan implikasinya bisa memunculkan polemik politik yang panjang dan memiliki dampak nasional yang cukup besar.

Ditambahkannya, secara bukti virologis (virulogical evidence), virus H5N1 belum bermutasi atau berubah bentuk. Masih berupa virus yang berjenis penularan dari unggas ke manusia. Tapi, berdasarkan bukti epidemis (epidemical evidence), kemungkinan H5N1 telah berubah menjadi virus yang bisa menular dari manusia ke manusia. “Tapi itu masih bersifat probable,” katanya.

Untuk meng-canter informasi WHO itu, lanjut Siti Fadila, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengambil langkah menentang tudingan WHO tersebut.
“Sejalan dengan itu, juga dilakukan pencarian data seberapa besar potensi yang ditimbulkan akibat flu burung tersebut bagi masyarakat luas, khusus mereka yang berkunjung ke Indonesia,” sebut Menkes.

Dilarang Jual Susu Formula

Sekaitan Kongres ke-XIV IBI, Menkes meminta kepada seluruh bidan agar tidak menjadi Sales susu formula bagi pasien mereka yang baru melahirkan. Karena pemberian susu formula ini, katanya akan cenderung membuat ibu-ibu malas menyusui bayi mereka.

Kecenderungan ibu-ibu memberikan susu formula pada bayinya berawal dari tindakan bidan yang memberikan susu formula pada bayi saat sang ibu baru melahirnya. Meski sifatnya pertolongan namun kebiasaan tersebut bisa berlanjut sehingga banyak bayi yang tidak mendapatkan Asi Ekskusif sebagai penunjang kesehatan mereka.

“Asi itu penting bagi bayi, zat yang dikandung ASI tidak sama dengan apa yang ada dalam susu formula. Selain itu, ASI sangat baik untuk pencernaan dan kecerdasan anak,” ujar Siti Fadilah Supari lagi.

Lebih jauh Menteri menjelaskan, banyaknya bayi indonesia yang tidak mendapatkan asupan air susu ibu akan berimbas pada kecerdasan kualitas generasi indoensia nantinya. Bidan sebagai perpanjang tangan pemerintah dalam hal ini diminta untuk berperan aktif dalam sosialisasi pemberian Asi Eksklusif pada bayi oleh ibu-ibu Indonesia.

“Kita sangat berharap para bidan kita tidak menjual lagi susu formula kepada pasien mereka terutama bagi ibu-ibu yang memiliki bayi berumur di bawah 6 bulan,” tandasnya.(zil)








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.