Penggugat Tak Terima Eksepsi Tergugat

16 11 2008

Padang—Eksepsi (jawaban) yang disampaikan pihak tergugat Pemko Payakumbuh mengenai penerbitan SK Wali Kota Payakumbuh No 800.58/675/Wk-Pyk/2008 tertanggal 15 Juli 2008, tentang pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. Dinilai Dalius, sebagai pihak penggugat tidak berdasarkan hukum, karena tidak sesuai dengan pasal 77 UU No 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penolakan penggugat melalui kuasa hukumnya Desman Ramadhan SH dituangkan dalam repliknya di persidangan di PTUN Padang, Kamis (6/11). Dalam replik itu, Desman menyatakan, sepatutnya tergugat tidak menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan SK Wali Kota Payakumbuh No.800.58/675/Wk-Pyk/2008 tertanggal 15 Juli 2008 tentang pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Payakumbuh.

SK itu dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tergugat telah merugikan Dalius selalu pengugat. Dengan demikian apa yang telah disampaikan tergugat dalam eksepsi ditolak.

Gugatan itu dilakukan Dalius, Kepala SMP Raudhatul Jannah Payakumbuh. Ia dimutasi mendadak. Dalius kemudian menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Payakumbuh nomor 800.58/675/Wk-Pyk/2008 tertanggal 15 Juli 2008 yang mengatur mutasi itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Kamis (9/10).

Pihak penggugat termasuk Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Raudhatul Jannah Ardi Sardina Abdullah dan Sekretaris Yayasan Ultra meminta, PTUN membatalkan SK Wali Kota Payakumbuh nomor 800.58/675/Wk-Pyk/2008.

Dalam gugatannya, tindakan yang dilakukan Wali Kota Payakumbuh mengeluarkan SK mutasi Dalius menyalahgunakan kewenangan Yayasan Pendidikan Raudhatul Jannah Payakumbuh telah berkembang menjadi salah satu pusat pendidikan di Kota Payakumbuh.

Bahkan menjadi salah satu aset yang berharga bagi pengembangan sumber daya manusia di kota itu.
Kondisi tersebut tiba-tiba berubah dengan datangnya SK Wali Kota Payakumbuh Nomor 800.58/675/Wk-Pyk/2008 tertanggal 15 Juli 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional di lingkungan Disdik Kota Payakumbuh, secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Akibat terbitnya SK tersebut, timbul rasa tidak nyaman di lingkungan Yayasan Raudhatul Jannah. Komite sekolah dan wali murid ikut mempertanyakan terbitnya SK tersebut.

Untuk diketahui, Dalius sebagai salah satu motor penggerak lahirnya SMA Raudhatul Jannah. Sehingga dengan terbitnya SK tersebut pemerintah tidak mempertimbangkan kepentingan anak didik dan masa depan bangsa. Usai mendengarkan replik penggugat, majelis hakim menunda sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan duplik tergugat. (zil)


Tindakan

Information

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.