Alasan Sakit, Deportasi Ditunda

17 11 2008

Cameron Terkait Kasus Pekelahian
Padang, — Upaya Kantor Imigrasi Klas 1 A Padang untuk mendeportasi warga Australia Richard Lochiel Cameron ke negara asalnya urung dilakukan. Kantor Imigrasi berdalih tundanya deportasi Cameron-panggilan akrab Richard Lochiel Cameron akan melanggar HAM (hak azazi manusia-red), mengingat selain sakit, warga negara asing itu telah bekerja di Sumbar delapan tahun lalu.

Demikian sebut Kepala Kantor Imigrasi Padang Demmy Sarwa pada wartawan, Senin (17/11) kemarin, di ruang kerjanya. “Terus terang saya tidak bisa usir orang asing yang lagi sakit, bila itu terjadi nantinya saya dikatakan melanggar HAM (hak azazi manusia-red),” ujarnya.

Sebelumnya, sebut Demmy, Kantor Imigrasi Padang memang berniat memulangkan Cameron ke negara asalnya, Senin kemarin. Mengingat dirinya sedang dirawat di Rumah Sakit Bunda Medical Centre Padang, karena sakit, menjadikan langkah pemulangan itu ditunda beberapa hari ke depan.

Banyak orang menduga, sakit yang dialami Cameron akibat dari perkelahian dengan Martin Antoni Kalajzich (41), di Fellas Cafe, Jalan Hayam Wuruk, Sabtu lalu. Hal itu ditimbulkan oleh ulah yang dilakukan Cameron akhir-akhir ini. “Betul tidaknya informasi itu, lebih baik ditanyakan langsung ke yang bersangkutan atau pihak polisi, Yang jelas proses pemulangan Cameron semata-mata berdasarkan kemanusiaan saja,” Demmy
kembali menandaskan.

Lebih jauh Demmy menyebutkan, jauh hari sebelum masa pemulangan tiba, General Manejer PT Mentawai Wisata Bahari (MWB) Rita Marina sudah meminta penundaan depeortasi bagi marketing manager perusahaan tersebut. Walau Rita beralasan menunggu Cameron sembuh dan juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam peristiwa perkelahian di Felas Cafe. Namun Demmy tidak memberikan waktu yang panjang lagi buat Rick berlama-lama di Sumbar.

“Begitu sembuh dia langsung kami dipulangkan ke negaranya. Dia bisa masuk kembali dengan menggunakan visa kunjungan untuk menjadi saksi,” tegas Demmy. Selama pendeportasian terhadap Rick belum dilakukan, dia dikenakan biaya kelebihan tinggal (cash over stay) 20 dolar AS per hari. Sesuai dengan KITAS yang dikantongi Cameron, izin tinggalnya di Sumbar berakhir sejak 15 November lalu. Terhitung sejak jadwal tersebut, cash over stay dikenakan pada Cameron. Imigrasi Padang juga mengeluarkan izin penangguhan deportasi atas Cameron.

Kemudian saat menerima kunjungan Rita bersama kuasa hukum PT MWB di kantornya, Demmy Sarwa meminta perusahaan tempat Cameron kini berkerja mengajukan Exit Permit Only (EPO), Hal itu nyatanya disanggupi Rita. Demmy mengaku juga akan meminta dokter BMC untuk membuat batas waktu pemeriksaan kesehatan Cameron. Sistem online yang diterapkan Imigrasi, tidak memungkinkan pihaknya memberikan kemudahan perizinan bagi Rick. (zil)


Tindakan

Information

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.